tirto.id - PT. KAI Daop 1 mengatakan hanya memberangkatkan sebanyak 4-6 Kereta api jarak jauh (KAJJ) selama libur keagamaan Iduladha 1442H yakni mulai tanggal 20 sampai dengan 25 Juli 2021.
PT. KAI hanya memberangkatkan sekitar 4 - 5 KAJJ dari Stasiun Gambir dan 5 - 6 KAJJ dari Stasiun Pasar Senen.
Terbatasnya jumlah KAJJ yang diberangkatkan juga sudah dilakukan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli lalu.
Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat. Adapun pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar 8 - 10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.
"Sehingga secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi dimasa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi," kata Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Senin (19/7/2021).
Pada periode libur lebaran Iduladha, sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan. Sesuai arahan pemerintah telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.
Bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI, dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," terangnya.
Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial:
- Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
- Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
- Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
- Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
- Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
- Surat Keterangan Kematian, atau
- Surat Keterangan Lainnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri