tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Putusan banding ini memperberat amar putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diputus sebelumnya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (20/4/2026), Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Anggota Edi Hasmi dan Sondang Marpaung, menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan," dikutip dari amar putusan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan M. Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap.
Dalam putusannya, hakim memberikan catatan terkait dakwaan kedua. Syafei dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa.
"Menyatakan terdakwa M. Syafei tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," dikutip dari putusan tersebut.
Atas perbuatannya di dakwaan pertama, Syafei dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp500 juta. Hakim memberi putusan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Sebelumnya, Syafei divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp40 miliar untuk mengupayakan vonis lepas bagi korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Suap tersebut diberikan secara kolektif yang akhirnya menjerat beberapa pihak. Marcella Santoso didakwa memberikan uang pelicin itu bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M Syafei yang bertindak sebagai perwakilan pihak korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































