Menuju konten utama
Korupsi Pengadaan APD COVID 19

PT DKI Perberat Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Jadi 4 Tahun Bui

Hukuman Budi Sylvana selaku eks Kepala Pusat Krisis Kemenkes ditambah satu tahun oleh majelis hakim di kasus korupsi pengadaan APD COVID-19.

PT DKI Perberat Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Jadi 4 Tahun Bui
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

Majelis Hakim tingkat banding memperberat hukuman Budi menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, Budi divonis dengan hukuman 3 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman denda Budi juga diperberat. Sebelumnya, Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, menjadi Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan banding Budi Sylvana, Senin (4/8/2025).

Putusan banding terhadap Budi ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tahsin dengan 2 Hakim Anggota, yaknoi Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto, serta dibantu Panitera Pengganti, Djuria Simbuang. Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025.

Hakim menyatakan barang bukti nomor 1 sampai 1169 digunakan untuk pembuktian perkara atas nama Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo.

Kemudian, barang bukti nomor 1.171 sampai 1.230 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam pembuktian perkara terdakwa Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo. Kemudian, barang bukti 1170 dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita.

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2500," pungkas Hakim.

Dalam dakwaan, Budi terjerat kasus korupsi bersama sejumlah terdakwa kasus yang sama yang dinilai merugikan negara hingga Rp319 miliar. Kerugian ini merujuk pada Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024, atas pengadaan APD yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB pada tahun 2020.

Budi dan sejumlah terdakwa melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set serta menerima pinjaman dana BNPB sebesar Rp10 miliar untuk pembayaran 170 ribu set APD tanpa dokumen pendukung yang sah.

Namun, pembelian dengan PT EKI dan PT PPM itu dilakukan dengan perusahaan yang tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan serta tidak menyerahkan bukti kewajaran kepada PPK dalam proses negosiasi tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher