tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku 28 hari, terhitung Jumat (5/6/20) hingga Kamis (2/7/20).
Menurut dia, pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Daud dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Keputusan tersebut diambil setelah Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menandatangani Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
Selain memperpanjang PSBB, Emil juga menandatangani keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi COVID-19 di daerah provinsi Jabar.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut pada Kamis (4/6/20).
Penerbitan keputusan tersebut mewajibkan seluruh warga Bodebek untuk tetap mengikuti PSBB secara proporsional dan menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas.
Daud mengatakan, penerapan PSBB secara proporsional, yakni menerapkan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker, secara disiplin akan mampu memutus rantai penyebaran COVID-19.
Selain itu, Kang Emil juga menerbitkan Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jawa Barat.
Mantan Wali Kota Bandung itu meminta agar daerah untuk menetapkan PSBB secara proporsional dan mengedepankan pelonggaran aktivitas ibadah.
Ia menambahkan, bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali