Menuju konten utama

Proyek Panas Bumi di Dieng & Patuha Terancam Mangkrak, Ada Apa?

Proyek pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuhae terancam mangkrak, apa penyebabnya?

Proyek Panas Bumi di Dieng & Patuha Terancam Mangkrak, Ada Apa?
Pekerja melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng, Batur, Banjarnegara, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

tirto.id -

Proyek pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuhae terancam mangkrak akibat persoalan hukum yang terjadi. Padahal PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi telah menjalani proses hukum dengan adanya putusan dari Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang menyatakan untuk kembali menghidupkan kontrak kerja sama kedua perusahaan yang sempat berhenti.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi (BGE), Khresna Guntarto mengatakan, perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam menerbitkan Surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017, melanggar Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kedua kalinya.

Melalui Surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening pada 2005 di HSBC Hong Kong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.

“Baik Pahala maupun Pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar UU KPK,” kata Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Menurut Kreshna, tindakan oknum pimpinan KPK yang mengintervensi kasus ini justru berpotensi mengganggu iklim investasi panas bumi. BGE sendiri mengklaim sesuai dengan kontrak yang ada sebelumnya seharusnya BGE sudah menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

Diketahui Geo Dipa Energi melibatkan BGE sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.

Dalam perjalanannya, Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.

Pasal 55.1 Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No.KTR 001/GDE/II/2005 antara PT GDE dengan PT BGE pada 1 Februari 2005 (“Perjanjian KTR 001/2005”), PT BGE diminta melakukan penyediaan dana berupa first drawdown.

Oleh sebab itu, PT BGE berdasarkan Surat PT BGE No. 089/2005 pada 29 April 2005 telah memberikan atau menyerahkan kepada PT Geo Dipa Energi selaku pemberi proyek berupa bukti drawdown, yang merupakan bukti pencairan dana ke rekening milik PT BGE selaku investor, kontraktor dan developer dalam Perjanjian KTR.001 di Bank HSBC (Hong Kong).

First drawdown memiliki jumlah 40 juta dolar Hong Kong yang pada saat itu setara dengan 5.165.000 dolar AS.

Persoalan yang mendasar, kata Kreshna, PT Geo Dipa Energi sejak awal adalah tidak memiliki Izin Usaha Panas Bumi dan Wilayah Kuasa Panas Bumi sebagaimana dimaksud UU No.21/2014 atau UU No.27/2003 tentang Panas Bumi. Hal ini telah dikuatkan oleh Amar Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 925/V/KIP-PS-A-M-A/2019 tgl 13 Agustus 2020.

"Putusan KIP menyebut Kementerian ESDM tidak pernah menerbitkan IUP dan WKP untuk PT Geo Dipa Energi,” ujar Khresna.

Baca juga artikel terkait PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri