tirto.id - Jadwal rangkaian pelaksanaan tes CAT (computer assisted test) untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir Juli 2020. Penguman ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99.
Rangkaian pelaksanaan tes tahap akhir untuk seleksi CPNS 2019 tersebut telah dimulai pada akhir Juli dengan tahapan verfikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hasil verfikasi untuk penentuan peserta SKB CPNS itu diumumkan oleh masing-masing instansi pada 1-7 Agustus 2020. Pada waktu yang sama, peserta SKB CPNS 2019 diharuskan melakukan pendaftaran ulang dan memilih lokasi tes CAT.
Para peserta SKB CPNS 2019 disarankan memilih lokasi ujian CAT sesuai dengan daerah domisili, atau yang paling dekat dengan tempat tinggal masing-masing. Namun, pilihan lokasi tes CAT di setiap instansi bisa berbeda-beda jumlahnya.
Lokasi tes CAT bisa di kantor BKN Pusat, kantor BKN perwakilan daerah dan Tilok Mandiri. Hingga 5 Agustus 2020, BKN mencatat ada 179 Tilok Mandiri yang tersebar di 34 provinsi.
Adapun detail jadwal rangkaian pelaksanaan SKB CPNS 2019 adalah:
- Verifikasi data hasil SKD pada 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB pada tanggal 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB dilakukan pada 10-14 Agustus 2020
- Jadwal pelaksanaan SKB di setiap instansi diumumkan pada 18 Agustus 2020.
- Penyelenggaraan SKB pada 1 September sampai 12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB pada 8-18 Oktober 2020
- Pencocokan hasil integrasi SKD dan SKB pada 19-23 Oktober 2020
- Hasil final seleksi disampaikan ke instansi pada 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil final seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.
Sesuai rincian di atas, tes CAT SKB CPNS 2019 dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020. Detail waktunya akan segera diumumkan oleh masing-masing instansi.
BKN memastikan tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan beserta penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Prosedur ujian CAT dengan protokol pencegahan Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 17/SE/VII/2020. Isinya mengatur prosedur ujian CAT dan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para peserta dan panitia tes.
Salah satu poin dalam ketetuan itu adalah nilai hasil seleksi CAT secara livescoring ditayangkan di lokasi ujian dan dapat disaksikan masyarakat secara langsung melalui media online streaming.
Berikut ini ialah rincian ketentuan tes CAT di tengah pandemi corona bagi peserta dan panitia, dan prosedur penyelenggaraan ujian.
1. Ketentuan Bagi Peserta Tes CAT
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum seleksi;
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
- Peserta wajib memakai masker penutup hidung dan mulut sampai dagu. Faceshield atau alat pelindung wajah sangat dianjurkan dipakai bersama masker sebagai perlindungan tambahan;
- Peserta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain;
- Peserta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Peserta membawa alat tulis pribadi;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan akan mengikuti tes di tempat terpisah (ruangan khusus), serta diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pengantar atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
2. Ketentuan Bagi Penitia Ujian CAT
- Dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, minimal terdiri dari 1 (satu) orang perawat;
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh;
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan;
- Dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan, apabila didapatkan orang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit);
- Menyediakan ruangan khusus bagi peserta dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius;
- Memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi;
- Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan cara seperti: (a) mengatur jarak antrean di pintu masuk dengan memberi tanda di lantai, (b) mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.
3. Ketentuan Penyelenggaraan Seleksi
- Dalam penyelenggaraan seleksi harus mendapatkan izin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat;
- Penyelenggaraan Seleksi di titik lokasi mandiri, ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfeksi dan termometer infrared difasilitasi oleh Panitia Seleksi Instansi;
- Dalam penyelenggaraan seleksi di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN, ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, pembersihan dan disinfeksi dan termometer infrared dikoordinasikan oleh BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi;
- Tim Pelaksana CAT BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi menyediakan Sumber Daya Manusia yang bertugas memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
- Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
- Penyelenggaraan Seleksi menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi, Peserta Seleksi dan pemangku kepentingan lainnya.
4. Prosedur Penyelenggaraan Ujian CAT
- Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;
- Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar bisa sampai tujuan dan mengikuti seleksi;
- Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
- Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
- Kepolisian betugas memastikan tak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi tes;
- Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;
- Peserta yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius ( dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
- Peserta yang lebih dari 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan, seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);
- Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;
- Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
- Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter;
- Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
- Petugas melakukan pemeriksaan (check body) memakai alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;
- Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
- Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter;
- Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID19;
- Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;
- Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;
- Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming (link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi);
- Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil per sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman;
- Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan: (a) Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus, (b) peserta diperiksa oleh tim kesehatan untuk menentukan rekomendasi bahwa ia bisa melanjutkan ujian atau tidak. Apabila peserta itu dinilai tidak dapat mengikuti seleksi, ia akan mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian pada sesi cadangan, yakni satu hari setelah jadwal akhir seleksi di instansi pilihannya. Jika ia tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, status peserta tes itu dianggap gugur.
Editor: Agung DH