tirto.id - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat memilih lokasi ujian hingga 7 Agustus 2020.
Lokasi ujian SKB ini tidak harus berdasar pada domisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan ini diambil berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Nantinya para peserta ujian yang lokasinya tidak sesuai domisili hanya perlu menunjukkan KTP.
"Lokasi ujian bisa sesuai dengan lokasi tempat peserta yang berada saat ini, pelaksanaan SKB juga bisa dilakukan di luar negeri bagi mereka terkena lockdown," ujar Suharmen.
"Kalau dia misalnya saya KTP depok tapi saat ini saya di Jogja, saya kena lockdown, saya bisa pilih lokasi ujian di Jogja dengan membawa KTP asli tanpa perlu membawa surat domisili, suket dibawa kalau KTP hilang atau belum ada, suket yang dibawa harus asli," tambahnya.
Menurut Suharmen total peserta ujian SKB sebanyak 336.468, dari jumlah tersebut 300.776 pelamar yang memilih lokasi tes dan 55 di antaranya memilih untuk mengikuti tes di luar negeri seperti di Malaysia, Belanda, Korea Selatan dan beberapa negara lain.
Jadwal Lengkap SKB CPNS 2020:
Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020
Pengumuman, Pendaftaran Ulang & Pemilihan Lokasi SKB : 1 - 7 Agustus 2020
Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020
Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020
Pelaksanaan SKB 1 September : 12 Oktober 2020
Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020
Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020
Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020
Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020
Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020
Editor: Agung DH