Menuju konten utama

Prosedur Hukum Perubahan Identitas di Indonesia

Sejak tahun 2003, kebijakan operasi perubahan kelamin hanya boleh dilakukan bagi penderita interseksual.

Prosedur Hukum Perubahan Identitas di Indonesia

tirto.id - Sejak tahun 2003, kebijakan operasi perubahan kelamin hanya boleh dilakukan bagi penderita interseksual.

Baca juga artikel terkait TRANSGENDER atau tulisan lainnya

Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian