Menuju konten utama

Propam Bereskan Kode Etik 7 Brimob Pelindas Affan Sebelum Pidana

Propam akan menggali alasan tujuh anggota Brimob melindas korban pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.

Propam Bereskan Kode Etik 7 Brimob Pelindas Affan Sebelum Pidana
Personel TNI Angkatan Laut berjaga saat aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/rwa.

tirto.id - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memilih menyelesaikan persoalan etik lebih dulu terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Proses pidana, kata Abdul Karim akan dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dilakukan.

“Jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu kontruksinya, perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Abdul Karim menerangkan saat ini proses etik akan mendalami kronologi dari peristiwa pengemudi ojol dilindas tersebut. Sehingga, diketahui alasan tujuh orang anggota Brimob itu melindas korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Tapi yang jelas fakta yang ditemukan peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan terduga pelanggar. Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” tutur dia.

Diketahui, tujuh anggota Brimob itu adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas. Ketujuh anggota tersebut dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.

Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, ketujuh anggota tersebut ditampilkan berbaris saat konferensi pers. Mereka mengenakan pakaian hijau khas terduga pelanggar.

Wajah mereka tak terlihat karena membelakangi kamera. Mereka terlihat tak diborgol dan hanya didampingi petugas Propam Polri.

Sebelumnya diberitakan, hasil identifikasi sementara yang sudah didapatkan bahwa dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan barakuda itu. Sedangkan lima lainnya dalam posisi duduk di belakang.

“Pengemudi yaitu Bripka R sedangkan duduk di sebelah pengemudi Kompol C. Sedangkan duduk di belakang adalah lima orang Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bhraka Y,” ucap Karim.

Ditegaskan Karim, dirinya akan memastikan bahwa proses kepada tujuh anggota ini dilakukan secara transparan. Kepercayaan masyarakat pun diminta benar-benar diberikan kepada Polri.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto