tirto.id - PT PLN (Persero) membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 Kilogram (Kg) ke kompor listrik. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mendukung keputusan PLN tersebut. Karena dia menilai sejak awal PLN tidak melakukan kajian dan penelitian ketika akan membagikan kompor listrik gratis ke masyarakat.
"Tidak ada kajian, penelitian, dan studi banding, sehingga menuai polemik (di masyarakat) dan kesannya (program) asal-asalan,” kata Rudi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Rudi menuturkan percobaan yang dilakukan PLN dengan membagikan kompor listrik gratis ke masyarakat, tetapi kompor listrik yang dibagi kapasitas dayanya untuk listrik di atas 1500 watt akan memberatkan masyarakat. Lebih lanjut, dia mengklaim meteran listrik dengan daya hanya 900 watt tidak akan mampu untuk mengoperasikan kompor listrik yang dibagikan gratis tersebut.
"Tidak sinkron kompor listrik yang dibagikan PLN untuk warga desa dengan tegangan listrik warga yang hanya 900 watt. Dan jika warga diminta untuk menaikkan daya lagi ke 2000 watt, tentu dikenakan biaya yang tidak sedikit. Tentu warga juga keberatan,” bebernya.
“Kenapa tidak kompor listrik yang kapasitasnya 400 watt? Sehingga cocok untuk (tegangan) listrik masyarakat di desa," tambahnya.
Di sisi lain, Rudi mengakui tujuan program kompor listrik tersebut yang diharapkan dapat menyerap surplus listrik yang diproduksi PLN sebenarnya sangat tepat. Namun karena program ini dibatalkan, Rudi pun meminta direksi PLN harus bisa mengatasi surplus listrik tersebut.
“Ya direksi PLN harus memasarkan surplus energinya ke sektor industri dan manufaktur. Dan direksi PLN harus banyak inovasi dan kreatif. Untuk apa aset energi listriknya melimpah, tapi enggak bisa dijual,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya PLN membatalkan program untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. PLN juga memastikan tarif listrik tidak naik. Penetapan tarif listrik ini telah diputuskan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin