Menuju konten utama

Program JKN di Langsa Berjalan Sesuai Syariah, Masyarakat Tenang

Pengelolaan program JKN di Langsa dinilai telah sesuai syariah. Hal ini membuat peserta JKN di Langsa makin tenang dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Program JKN di Langsa Berjalan Sesuai Syariah, Masyarakat Tenang
Ketua DPS BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis (kiri). FOTO/Dok. BPJS
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan di Kota Langsa, Aceh, dipastikan sudah berjalan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan menyampaikan kepastian tersebut setelah melakukan peninjauan langsung di Kota Langsa.

Ketua DPS BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, mengatakan hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh mekanisme layanan BPJS Kesehatan di Langsa selaras dengan ketentuan syariat Islam. Mekanisme itu meliputi pengelolaan dana, tata kelola pelayanan kesehatan, hingga sistem klaim.

"Setelah kami melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan di tingkat pertama maupun lanjutan, kami mengakui bahwa pelayanannya sudah bagus," kata Cholil saat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Layanan JKN Syariah di Kota Langsa pada Kamis (4/9/2025).

Dia menambahkan, pengelolaan program JKN yang sesuai syariah selaras dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di Langsa.

"Layanan BPJS Kesehatan syariah ini hanya berlaku di Provinsi Aceh. Berdasarkan Qanun Aceh. Harapannya ini bukan hanya memenuhi Qanun namun bisa memberikan ketenangan dan kepuasan masyarakat di Provinsi Aceh, termasuk di Kota Langsa," ujar dia.

Cholil menilai pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan juga sudah memenuhi prinsip keadilan dan tidak diskriminatif. Peserta JKN dari berbagai kelas layanan bisa memperoleh hak sesuai prosedur medis yang dibutuhkan. Selain itu, tidak ada praktik yang melanggar syariah.

Dia menjelaskan, inti layanan syariah terletak pada akad yang jelas, baik antara peserta JKN dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Kesehatan dengan pengelola fasilitas kesehatan. Dengan akad itu, semua layanan kepada peserta JKN diharapkan berjalan sesuai prinsip syariat Islam.

"Alhamdulillah, di Langsa pelaksanaan akad sudah berjalan baik. Kami melihat langsung bagaimana prinsip syariah diterapkan, dan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang berada di Provinsi Aceh," ujar Cholil.

Namun, Cholil mengingatkan, penerapan JKN berbasis syariah ini tidak boleh berhenti pada akad semata. Akad juga perlu diikuti standarisasi dan sertifikasi layanan.

DPS BPJS Kesehatan mendorong ke depan sertifikasi syariah tidak terbatas pada akad saja, tetapi juga mencakup keseluruhan proses layanan. Dengan begitu, Langsa dapat menjadi kota percontohan klaster pelayanan JKN syariah.

Sementara itu, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, menegaskan penerapan layanan berbasis syariah adalah kewajiban di Aceh. Maka itu, hadirnya layanan dalam Program JKN di Provinsi Aceh memberikan ketenangan batin ke masyarakat saat mengakses administrasi maupun layanan kesehatan.

"Harapannya, melalui kegiatan ini, bisa melahirkan rekomendasi dan inovasi dan langkah yang kuat [untuk] layanan berbasis syariah. Pemerintah Kota Langsa juga terus berupaya mengedepankan layanan secara syariah Islam karena di wilayah Provinsi Aceh, khususnya di Kota Langsa memprioritaskan hal tersebut, bukan hanya di bidang kesehatan tapi [juga] di bidang lainnya," kata Jeffry.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung layanan JKN berbasis syariah agar masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan tenang.

Adapun Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, membenarkan inti layanan JKN syariah terletak pada akad antara peserta, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Menurut dia, implementasi akad hibah, wakalah bil ujrah, hingga ijarah di Langsa sudah berjalan sesuai ketentuan syariah.

"Alhamdulillah di Langsa implementasi akad sudah sesuai dengan prinsip syariah. Ke depan, kami akan mendorong adanya sertifikasi layanan syariah sehingga pelaksanaannya lebih terstandar dan mendapat pengakuan secara nasional," ujar Iqbal.

Per Agustus 2025, BPJS Kesehatan Cabang Langsa telah bekerja sama dengan 127 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 12 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Tingkat kepuasan peserta juga naik, dari 92,8 persen pada 2023 menjadi 94,9 persen pada 2024. Hal ini menunjukkan sambutan positif masyarakat terhadap layanan JKN berbasis syariah.

"Untuk mendukung layanan syariah di wilayah Kota Langsa, terdapat improvement yang dilakukan, seperti perubahan pada standar sikap petugas pelayanan, standar pelayanan, standar penampilan, hingga formulir daftar isian peserta yang disesuaikan dengan layanan syariah. Bukan hanya itu, inovasi tambahan lainnya untuk mendukung layanan syariah melalui tempat duduk yang telah diatur sesuai dengan gender dan penyesuaian terhadap waktu shalat," kata Iqbal.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Syariah di Kota Langsa ini turut dihadiri Direktur RSUD Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Baro, Perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (Toga Toma) Kota Langsa, serta perwakilan akademisi.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis