tirto.id - Publik menyoroti sosok La Lita alias Litao, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan. Perkara ini sudah ada selama 11 tahun sejak 2014 silam.
Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan anggota DPRD Wakatobi ini sebagai tersangka pidana pembunuhan. Litao telah melakukan perkara tersebut bersama dua pelaku lain, La Ode Herman dan Rahmat La Dongi.
Kepolisian setempat mengambil langkah ini lantaran pihak keluarga korban penganiayaan terus mendesak penyidikan. Adapun nama korbannya adalah Wiranto, anak yang baru berusia 17 tahun saat dibunuh.
Profil Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Jadi DPO Kasus Pembunuhan
Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi DPO yang baru menjadi tersangka usai 11 tahun buron. Dalam karier perpolitikan, Litao adalah politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sebelum menjadi buronan, Litao bersama dua rekannya sempat terlibat aksi penganiayaan di Lingkungan Topa, Mandati I, Wangiwangi Selatan. Peristiwa itu terjadi dalam acara joget tanggal 25 Oktober 2014.
Korban sebenarnya masih bertahan selama satu hari usai penganiayaan, tetapi meninggal pada keesokan harinya. Ia mengalami luka tusuk di dada, serta robek di jempol kaki dan kepala.
Litao dianggap melarikan diri dari kasus tersebut sehingga mendapatkan status buronan. Sementara dua pelaku lainnya telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, terhitung sejak 2015 silam.
Setelah kabar mengenai sosoknya pudar, ia ternyata kembali lagi ke wilayah Wakatobi untuk mengikuti pemilihan tahun 2024. Bahkan, dirinya terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Litao Anggota DPRD Wakatobi menjabat untuk periode 2024-2029. Kendati demikian, posisi Litao ini menjadi sorotan karena bersinggungan dengan statusnya sebagai DPO.
Secara umum, seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di seluruh wajib punya SKCK. Dokumen ini pada dasarnya mencatat riwayat kelakuan baik berdasarkan data kepolisian.
Menurut keterangan Wa Ode Nurhayati, Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara, Litao merupakan saksi perkara ketika menyerahkan berkas Pilkada 2024 silam. Ia juga menjabarkan bahwa kasus ini sengaja diviralkan.
Hal yang cenderung tak memenuhi syarat pengajuan dokumen pemilihan kepala daerah ini membuat publik mempertanyakan SKCK Litao. Pihak yang membuat SKCK itu ternyata sudah dimutasi ke daerah lain sejak Maret lalu.
Penanganan perkara yang awalnya tak membuahkan hasil ini akhirnya dialihkan ke Polda Sulawesi Tenggara atau Sultra. Kendati telah menjabat lebih dari satu tahun, Litao tetap ditentukan sebagai tersangka.
Sesuai keterangan Kombes Pol Iis Kristian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, nama Litao sebagai tersangka tercantum dalam Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Rencananya, La Lita akan mendapatkan panggilan dan melewati proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian telah merencanakan upaya penyidikan kasus Litao pada Selasa (9/9).
Akan tetapi, Litao anggota DPRD Wakatobi tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia tak dapat memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya.
Litao hanya memberikan informasi bahwa dirinya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. Ia juga menuturkan bahwa dirinya tak melarikan diri dan berada di kediamannya.
Selain di atas, contoh kasus pembunuhan dan sebagainya terbaru dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut:
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id

































