tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somanasa, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.
Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kepada I Made Daging dinyatakan sah. Somanasa menyebutkan seluruh prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sudah sesuai dengan ketentuan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Somanasa ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/2/2026).
Somanasa mengatakan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai pasal yang menjadi argumentasi pemohon dalam mengajukan praperadilan. Dalam sidang praperadilan, menurut Somanasa, hakim hanya berwenang untuk menilai prosedur penetapan tersangka dengan keberadaan minimal dua alat bukti yang sah.
“Tidak satu pun dari alat bukti surat tersebut dapat membuktikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon dalam pemenuhan minimal dua alat bukti dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka. Termohon telah membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,” tambahnya.
Pihak Ditreskrimsus Polda Bali melalui Tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili oleh I Wayan Kota mengungkapkan Polda Bali akan melaksanakan isi dari keputusan pengadilan usai ditetapkan oleh hakim. Setelah ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan penyidik untuk proses penanganan perkara I Made Daging.
“Memang dalam suasana ini, terdapat transisi terhadap implementasi undang-undang dari yang lama ke baru, sehingga ada perbedaan pandangan dari masing-masing kuasa hukum. Namun, tadi majelis hakim sudah memutuskan bahwa itu yang terbaik,” jelas Kota.
Sementara itu, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Selanjutnya, pihak Made Daging akan menunggu pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan untuk uji pokok perkara.

“Kami tunggu saja kapan berkas perkara itu disidangkan karena alat bukti sudah kuat semua, sudah komplit semua, silakan kami uji apakah bahasa dihentikan demi hukum itu masih berlaku atau tidak,” kata Pasek.
Tim kuasa hukum mempermasalahkan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang menjadi dasar sangkaan terhadap Made Daging. Pasal 421 KUHP lama dinilai tidak lagi dikenal dalam sistem KUHP yang baru. Sementara itu, berdasarkan Pasal 136 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa.
Pasal 83 UU Kearsipan mengandung ancaman satu tahun penjara atau denda Rp25 juta, sehingga berlaku masa kedaluwarsa tiga tahun. Tim kuasa hukum menilai perkara Made Daging seharusnya batal demi hukum karena peristiwa yang menjadi pokok permasalahan sudah melewati jangka waktu tiga tahun.
“Sekarang tinggal kita lihat dalam pokok perkara, apakah penggunaan Pasal 421 yang sudah tidak berlaku dan Pasal 83 yang disebut sudah kedaluwarsa tetap diangggap benar dan sah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 10 Desember 2025. Made Daging dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































