Menuju konten utama

Pramono Respons Warga Tolak Privatisasi PAM Jaya: Demi Investasi

Pramono Anung menanggapi penolakan warga terhadap wacana perubahan badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda untuk keperluan IPO.

Pramono Respons Warga Tolak Privatisasi PAM Jaya: Demi Investasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025). tirto.id/naufal majid

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi penolakan warga terhadap wacana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) untuk keperluan Initial Public Offering (IPO) atau go public di bursa saham.

Pramono mengatakan perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda itu ditujukan agar perusahaan air minum itu makin berkembang dan dapat meningkatkan aktivitas investasi.

“Tentunya Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya,” ujar Pramono kepada para wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Pramono menegaskan perubahan badan hukum itu sama sekali tidak memiliki tujuan buruk. Ia justru meyakini PAM Jaya akan menjadi lebih baik apabila bisa mengubah badan hukumnya dan melantai di bursa.

Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) itu menambahkan, pada saat ini pola pembangunan di daerah juga sudah berubah, di mana daerah tidak lagi bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara sepenuhnya dalam menjalankan pembangunan.

“Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” tegasnya.

Sebagai informasi, sejumlah warga yang tergabung ke dalam kelompok Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) mendatangi Gedung DPR DKI Jakarta pada Senin (9/9/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas rencana perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.

Wati, salah seorang perwakilan JRMK menyebut, wacana perubahan badan hukum PAM Jaya itu merupakan langkah privatisasi dan komersialisasi terhadap sumber daya air.

Menurut Wati, air merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia, sehingga tidak pantas untuk dikomersialisasi. Sebaliknya, ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta seharusnya menjamin bahwa air tidak akan dijadikan komoditas demi keuntungan semata.

“Kami menilai bahwa air adalah hak dan kebutuhan dasar manusia. Tidak bisa hidup tanpa air dan air tidak tergantikan keberadaannya. Oleh karena itu, air bukan komoditas, air adalah hak asasi manusia. Harus dilindungi dan [tidak] dikomersialisasi,” ujar Wati kepada para wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Senin.

Untuk itu, Wati menyampaikan bahwa JRMK menolak adanya perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda. Ia meminta PAM Jaya tetap berstatus badan hukum Perumda, sebagai upaya untuk menjaga kepentingan publik.

“Satu, menolak dengan tegas Raperda perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi perseroan terbatas atau Perseroda. Dua, bentuk badan hukum PAM Jaya tetap dalam bentuk perusahaan umum daerah untuk menjaga kepentingan publik,” pungkasnya

Baca juga artikel terkait PRAMONO ANUNG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama