tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada 9 Februari 2026.
Perpres itu menempatkan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda di bawah Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemdikti Saintek.
Hal itu tertuang dalam Pasal 19 yang diubah, di mana Ditjen Sains dan Teknologi kini menyelenggarakan fungsi "pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda" sekaligus "pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda."
Dalam Pasal 36 yang turut diubah, perpres mengatur mekanisme koordinasi antarkementerian.
"Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika, serta penyelenggaraan pendidikan profesi guru, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan," bunyi Pasal tersebut yang dilihat Tirto dalam dokumen resmi, Senin (4/5/2026).
Perpres ini juga mengubah Pasal 13 dengan memperluas fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Ditjen tersebut kini turut mengemban fungsi "pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan vokasi" serta "pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri."
Perpres Nomor 7 Tahun 2026 berlaku sejak tanggal diundangkan, 9 Februari 2026, dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































