Menuju konten utama

Prabowo Revisi PP Sanksi Administrasi Pelanggaran Kawasan Hutan

Febrie memastikan para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan langsung ditertibkan dan ditindak sesuai hukum terbaru.

Prabowo Revisi PP Sanksi Administrasi Pelanggaran Kawasan Hutan
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah memberikan pemaparan penindakan Satgas PKH di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan revisi peraturan pemerintah mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.

"Bahwa dari Sekretariat Negara pada 10 September 2025 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden," ucap Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, dalam sambutannya, Jumat (12/9/2025).

Setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, Febrie memastikan para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan langsung ditertibkan dan ditindak sesuai hukum.

"Sehingga, secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH akan konsentrasi dan serius fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali," ujar dia.

Diketahui, dalam penertiban yang telah dilakukan Satgas PKH ini, terdapat 3.325.133.,20 hektare lahan yang sudah berhasil dikuasai kembali. Jumlah kawasan lahan tersebut jauh dari target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1.000.000 hektare lahan sawit.

Febrie mengemukakan, dari jumlah yang sudah dikuasa kembali itu, telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN seluas 833.413,46 hektare. Selain itu, diserahkan pengelolaannya ke Kementerian Kehutanan, yakni Taman Nasional Teso Nilo seluas 81.793,00 hektare.

Menurut Febrie, penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara kembali dilakukan hari ini yang merupakan tahap keempat. Lahan yang diserahkan seluas 674.178,44 hektare.

"Jumlah keseluruhan Kawasan Hutan yang di dalamnya terdapat kebun sawit yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 1.507.591,9 hektare," ungkap Febrie.

Baca juga artikel terkait HUTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher