Menuju konten utama

PPnBM Mobil Listrik akan Dibebaskan dan Bea Masuknya Dipangkas

Pemerintah sedang mengkaji rencana pembebasan PPnBM mobil listrik dan pemangkasan tarif bea masuknya menjadi 5 persen.

PPnBM Mobil Listrik akan Dibebaskan dan Bea Masuknya Dipangkas
(Ilustrasi) Mobil listrik BMW i3 di stasiun isi ulang di Munich, Jerman. iStock Editorial/Getty Images

tirto.id - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mengkaji sejumlah kebijakan pendukung program kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Menurut dia, pemerintah berencana membebaskan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik. Tarif bea masuk mobil listrik impor juga akan dipangkas menjadi 5 persen.

“Nanti PPnBM-nya di 0 persen-kan (dibebaskan), lalu buat Bea Masuk (mobil listrik) juga 5 persen,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, pada Senin (26/02/2018).

Menurut dia, kebijakan pendukung program LCEV itu sampai sekarang masih dikaji oleh sejumlah kementerian. Dia menargetkan kajian, yang juga melibatkan Kementerian Keuangan, itu bisa rampung pada bulan depan.

Tarif PPnBM kendaraan bermotor selama ini menganut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/Pmk.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/Pmk. 011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berdasar lampiran peraturan tersebut, PPnBM untuk beragam kategori kendaraan bermotor, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, berada pada rentang 10 persen, 20 persen, 30 persen, 40 persen, 50 persen dan 125 persen.

Sedangkan tarif Bea Masuk kendaraan listrik impor, karena mengacu pada Most Favored Nation (MFN) anggota General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) ataupun World Trade Organization (WTO), selama ini sebesar 50 persen.

Jika PPnBm Mobil Listrik benar-benar dibebaskan oleh pemerintah dan tarif bea masuknya turun drastis, maka harga kendaraan bertenaga listrik di Indonesia bisa lebih mudah terjangkau oleh konsumen di dalam negeri.

Airlangga menambahkan pemerintah juga menyiapkan kebijakan tax allowance atau pengurangan pajak untuk perusahaan yang melakukan inovasi dalam produksi kendaraan bertenaga listrik.

“Jadi selama ini kebijakan tax allowance hanya diberikan kepada perusahaan baru, tapi ke depan sudah dibahas juga oleh kabinet, bahwa perusahaan yang melakukan inovasi seperti ini akan mendapatkannya,” kata Airlangga.

Airlangga juga berharap banyak investor segera mempersiapkan infrastruktur kendaraan bertenaga listrik, seperti pabrik baterai dan stasiun pengisian ulangnya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia berupaya berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-bangsa 2015 atau disebut juga COP21 di Paris pada 12 Desember 2015.

“Salah satu sumber pemanasan global adalah dari emisi CO2 kendaraan bermotor yang mengkonsumsi bahan bakar fosil,” ujar Airlangga.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom