Menuju konten utama

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan Sampai 23 Agustus 2021

Perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali berlangsung 10-23 Agustus 2021.

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan Sampai 23 Agustus 2021
Spanduk terpasang di tempat duduk kawasan GOR Kota Baru, Jambi, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama 14 hari. Perpanjangan berlangsung tanggal 10-23 Agustus 2021.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa Bali akan dilakukan perpanjangan [PPKM] selama 2 minggu yaitu tanggal 10 sampai 23 Agustus " kata Airlangga yang juga Koordinator PPKM luar Jawa Bali saat konferensi pers melalui daring, Senin (9/8/2021).

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berbeda dengan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang selama tujuh hari mulai 10-16 Agustus.

Perbedaan perlakuan ini, kata Airlangga, mempertimbangan tren kasus COVID-19 di Jawa-Bali yang sudah menurun. Kebalikannya, di luar Jawa-Bali masih menunjukkan peningkatan kasus dan memiliki cakupan wilayah yang lebih luas.

Airlangga menyebutkan total ada ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM level 4. Kemudian PPKM level 3 untuk 302 kabupaten/kota luar Jawa-Bali, dan PPKM Level 2 untuk 39 kabupaten/kota luar Jawa Bali.

Dalam pemberlakuan PPKM level 4 atau level paling ketat ini, kata Airlangga, ada sejumlah pelonggaran kebijakan. Di antaranya industri orientasi ekspor dan penunjanganya diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jika [industri] ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari," kata dia.

Kemudian untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali