Menuju konten utama

Polisi Ciduk Dinar Candy karena Berbikini di Trotoar Memprotes PPKM

Polisi mendalami unsur pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE dalam aksi Dinar Candy.

Polisi Ciduk Dinar Candy karena Berbikini di Trotoar Memprotes PPKM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Kepolisian menciduk artis Dinar Miswari alias Dinar Candy karena memprotes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbikini di trotoar atau tepi jalan. Protes itu disampaikan Dinar lewat video di akun Instagram pribadinya.

Penangkapan Dinar dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan saudara DC alias DM ini di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Yusri mengatakan Dinar ditangkap pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Polisi masih memeriksa Dinar secara intensif.

Menurut Yusri, polisi masih menyelidiki motif Dinar melakukan hal tersebut.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih diambil keterangan. Karena ini masih tahap penyelidikan, setelah ini kami akan memeriksa beberapa saksi lain termasuk adiknya sendiri,” jelas Yusri.

Polisi menyebut adiknya Dinar yang juga merangkap sebagai asisten sebagai perekam aksi di sekitar Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dalam video protes itu, Dinar mengenakan bikini sambil membawa papan bertuliskan "saya stres karena PPKM diperpanjang". Kini unggahan tersebut sudah tidak terlihat lagi di akun Instagram Dinar Candy.

Polisi menyita dua ponsel Dinar sebagai barang bukti. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah Dinar terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau memang memenuhi unsur persangkaan di UU ITE dan UU Pornografi (kasus) ini akan naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

Baca juga artikel terkait UU PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan