tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka pengancaman dan penyebaran video porno anak di akun Instagram @skandal…..7b. Tersangka tersebut adalah pria berinisial YA (26) yang ditangkap di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, penangkapan tersangka dimulai dari penyidik yang menemukan akun penyebar video pornografi saat patroli siber. Lalu, dilakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Dalam akun tersebut, tersangka melibatkan anak sebagai korban. Tersangka sudah ditangkap dan saat ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Ade Safri, tersangka mendapatkan video itu dengan cara mengancam anak korban. Berdasarkan pengakuan korban, dia dichat oleh nomor tidak dikenal melalui telegram dan berlanjut ke Whatsapp.
“Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang Rp600.000 dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call,” ujar Ade Safri.
Setelah anak korban menuruti hal itu, tersangka tidak juga mengirimkan uang yang dijanjikan. Padahal, saat anak korban menuruti permintaan tersangka, direkam secara diam-diam.
Tersangka melakukan kontak kembali kepada anak korban dengan memaksa memperlihatkan bagian payudara dan meremasnya. Saat itu tersangka mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak sex” bagi dirinya dan harus melayani pelaku selama 1 tahun.
“Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp1.000.000 setiap menolak permintaannya dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya,” ucap Ade Safri.
Setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa, tersangka mengaku sudah melakukan hal itu kepada 59 anak berbeda. Video anak-anak itu pun disebarluaskan ke media sosial.
“Video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” tutur dia.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz