tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim keputusan pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat natal dan tahun baru (nataru) sebagai implementasi konsep gas dan rem dalam penanganan COVID-19.
"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini COVID-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID-19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko usai meninjau laboratorium PUI PT Tekhnologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Selasa (7/12/2021).
Moeldoko menegaskan pemerintah bukan berarti tidak mengeluarkan kebijakan penanganan COVID-19 selama nataru. Pemerintah, kata Moeldoko tetap melakukan sejumlah pembatasan kegiatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID saat nataru.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," terang Moeldoko.
Pemerintah juga mengubah kebijakan perjalanan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Para pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik melalui PCR atau antigen.
"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," tutur Moeldoko.
Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang bersifat proporsional saat libur nataru dengan konsep asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku.
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto