Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan Kebijakan PPKM Level 3 Nataru

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memastikan pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru.

Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan Kebijakan PPKM Level 3 Nataru
Sejumlah bus Trans Jakarta melintasi Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Pemerintah mengubah kebijakan penanganan COVID-19 saat natal dan tahun baru (Nataru).

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memastikan pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru. Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih mengikuti dinamika di lapangan dengan sejumlah penambahan kegiatan.

"Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).

Pengambilan keputusan ini dilandasi pada kecepatan vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Pemerintah juga terus menggenjot vaksinasi COVID-19 untuk lansia. Saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi.

Selain soal testing tracing, pemerintah juga mengubah kebijakan perjalanan sebagai upaya mencegah penyebaran varian Omricon.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri menjadi wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sementara itu, penjagaan perbatasan Indonesia tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tutur Luhut.

Luhut pun menuturkan penjelasan lebih lengkap akan diatur dalam Inmendagri terbaru.

Ia pun melaporkan penanganan pandemi COVID Jawa-Bali mengalami perbaikan berdasarkan dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Penerbitan Inmendagri dan perubahan kebijakan nataru juga dibenarkan oleh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

Safrizal mengakui bahwa pemerintah mengganti kebijakan nataru dengan tidak menerapkan PPKM level 3 saat nataru. Kini, pihak Kemendagri tengah menyusun Inmendagri tersebut.

"Kita upayakan besok," kata Safrizal kepada Tirto, Selasa.

Baca juga artikel terkait ATURAN TERBARU SAAT NATARU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari