tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan jajaran, Kamis (21/1/2021).
"Berdasarkan evaluasi tersebut tadi Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," Kata Ketua Komite Pengarah KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Airlangga mengatakan, kondisi di 7 provinsi utama Pulau Jawa-Bali masih dalam kondisi mengkhawatirkan. Ia mengatakan hanya daerah Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus.
Berdasarkan catatan KPCPEN, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM pada 11 hingga 25 Januari, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah.
Akan tetapi, pemerintah mengubah kebijakan PPKM di sektor mal dan restoran. Airlangga mengatakan perkantoran tetap 75 persen WFH, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal berubah batasan menjadi sampai dengan jam 8, dan dine in 25 persen, take away diizinkan.
Kemudian kegiatan lain, seperti konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Ia beralasan ada beberapa daerah mengalami pelandaian sehingga mal dan restoran boleh buka lebih lama.
"Ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7. Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," kata Airlangga.
Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran terbaru sebagai tindak lanjut penerapan PPKM tahap dua. Ia berharap para pimpinan daerah bisa mengikuti instruksi tersebut dan mengevaluasi sesuai 4 parameter yakni positivity rate, Bed Occupancy Ratio, kesembuhan dan kematian dengan standar rata-rata nasional.
"Nah ini menjadi parameter diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," kata Airlangga.
Kabar perpanjangan PPKM mencuat dalam acara sosialisasi surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal.
"Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan," kata Syafrizal, Rabu (20/1/2021).
"Di hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari, akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," lanjut Syafrizal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz