tirto.id - Demi menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PT Hutama Karya sebagai pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menyekat lima ruas tol.
"Kami mendukung penerapan PPKM darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi," tutur Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J Aries Dewantoto, Minggu (18/7/2021).
Ia menjelaskan, penyekatan tersebut dilakukan di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sejak (7/7/2021).
Ada pula GT Binjai di Ruas Medan-Binjai yang mulai diterapkan sejak (12/7/2021).
Selain itu, Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang diterapkan sejak (11/7/2021).
Kemudian GT Itera Kota Baru yaitu arah Bakauheni menuju Bandar Lampung akan ditutup sementara dan dialihkan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak (15/7/2021) hingga (21/7/2021).
Dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.
Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan di antaranya sertifikat vaksin, surat tes PCR/antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR, dan 2x24 jam untuk antigen serta surat tugas/ surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM darurat dilakukan.
Sebagai tambahan informasi, meskipun PPKM darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa, hingga 18 Juli 2021, Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali