Menuju konten utama

PPIH Larang Pungli Kursi Roda, Petugas Dilarang Terima Imbalan

Petugas yang nekat pungli bakal kena sanksi tegas. Jemaah diimbau gunakan jasa resmi.

PPIH Larang Pungli Kursi Roda, Petugas Dilarang Terima Imbalan
Petugas haji sedang membantu jemaah menggunakan kursi roda di Masjidil Haram, Jumat (1/1/2026). Kredit foto: Tim MCH 2026

tirto.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengeluarkan peringatan keras terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan kursi roda bagi jemaah haji Indonesia. Seluruh petugas dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun dan wajib menggunakan kartu kendali resmi demi perlindungan jemaah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaf, mengatakan penguatan tata kelola layanan kursi roda menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Kami juga ingin menegaskan satu hal, yaitu penguatan tata kelola layanan kursi roda atau jasa dorong bagi jemaah lanjut usia, disabilitas, dan jemaah dengan keterbatasan mobilitas. PPIH memastikan bahwa layanan kursi roda diberikan secara terstandar, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan jemaah, baik di tingkat sektor, transportasi antarkota, maupun di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” kata Maria dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun Youtube Kementerian Haji dan Umrah RI, Senin (4/5/2026).

Sebagai bagian dari pengawasan layanan, ujar Maria, setiap jemaah pengguna kursi roda maupun petugas yang bertugas diwajibkan memiliki kartu kendali resmi dari PPIH.

“Sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan kelancaran pelaksanaan layanan, setiap jemaah pengguna layanan kursi roda maupun petugas yang bertugas wajib memiliki kartu kendali yang diterbitkan oleh PPIH,” ujarnya.

Maria menegaskan, seluruh petugas dilarang keras meminta ataupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah.

“Seluruh petugas pun dilarang keras untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah. Praktik pungutan liar tidak dapat ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Lanjutnya, pihaknya juga mengimbau jemaah agar menggunakan layanan resmi yang telah disediakan dan menghindari jasa dorong non-prosedural.

“Kami juga ingin menghimbau kepada seluruh jemaah agar: menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural yang tidak terkoordinasi, serta selalu berkoordinasi dengan petugas kloter dan sektor apabila membutuhkan bantuan mobilitas,” ujar Maria.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan jemaah sekaligus mencegah potensi kerugian akibat praktik layanan tidak resmi.

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan jemaah, kepastian layanan, serta mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan jemaah, termasuk tarif yang tidak wajar maupun risiko keamanan,” kata Maria.

Baca juga artikel terkait PELAYANAN HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah