tirto.id - Sebagai apresiasi terhadap anak-anak yang memiliki pencapaian akademik dan non-akademik, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Jalur Prestasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Kuota penerimaan untuk jalur ini cukup besar, mulai dari 18 persen hingga sampai 50 persen.
Awalnya, pendaftaran Jalur Prestasi PPDB DKI Jakarta ini dibuka sejak 7-9 Juni 2021. Namun, karena adanya optimalisasi sistem PPDB daring, Disdik DKI Jakarta mengundur jadwal PPDB, mulai dari pendaftaran, pemilihan sekolah, proses seleksi, hingga pengumumannya hingga 11 Juni 2021.
PPDB Jalur Prestasi ini terdiri dari Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi Non-Akademik untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Seluruh rangkaian pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi ini dilakukan melalui portal ppdb.jakarta.go.id.
Kuota PPDB Jalur Prestasi Akademik ini sebanyak 18 persen dan Prestasi Non-Akademik sebanyak 5 persen dari daya tampung PPDB SMP dan SMA/SMK DKI Jakarta.
Sedangkan kuota untuk Jalur Prestasi Akademik tingkat SMK mencapai 50 persen dari daya tampung, kecuali SMK 61 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, kuota prestasi akademiknya paling banyak 75 persen. Sementara itu, kuota untuk Jalur Prestasi Non-Akademik adalah sebanyak 5 persen.
Jalur Prestasi adalah salah satu dari empat jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021. Tiga lainnya adalah Jalur Afirmasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, serta Jalur Tahap Kedua.
Jadwal Terbaru PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi 2021 Jenjang SMP dan SMA/SMK
Berikut ini jadwal terbaru untuk PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi 2021 bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP dan SMA/SMK per Kamis, 10 Juni 2021, sebagaimana dilansir laman resmi PPDB DKI Jakarta.
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Daring (7 - 11 Juni 2021, ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
- Proses Seleksi Daring (7 - 11 Juni 2021, ditutup pukul 15:00 di hari terakhir)
- Pengumuman Daring (11 Juni 2021, pukul 17:00 WIB)
- Lapor Diri Daring (12 - 14 Juni 2021)
Syarat PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi 2021 Jenjang SMP
A. Syarat Umum CPDB Jenjang SMP
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Calon siswa bersangkutan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran;
- Kartu Keluarga (KK);
- Nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1;
- Sertifikat akreditasi sekolah;
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakulikuler;
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen.
A. Syarat Umum CPDB Jenjang SMA
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Kartu Keluarga (KK);
- Nilai rapor kelas 7, 8 dan kelas 9 semester 1;
- Sertifikat Akreditasi sekolah. Surat keterangan peringkatan rata-rata nilai rapor peserta didik dari sekolah;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengususan OSIS;
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler;
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen.
- Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik
- Surat keputusan Kepala Sekolah tentang Kepengurusan OSIS/MPK dan Ekstrakurikuler
Selanjutnya, Kepala Sekolah bersangkutan wajib menyerahkan dokumen tersebut ke Disdik Provinsi DKI Jakarta paling lambat pada Kamis, 10 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani