tirto.id - Kendati sudah diterima oleh suatu madrasah, baik itu jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA) di suatu wilayah di Jakarta, tak jarang siswa bersangkutan berhalangan untuk melanjutkan pendidikan di madrasah tersebut karena alasan-alasan tertentu.
Misalnya, ada orang tua siswa yang harus pindah wilayah kerja, maka anaknya pun harus ikut dengan ayah-ibunya. Karena itu, orang tua atau peserta didik harus mengurus perpindahan sekolah untuk bisa tetap melanjutkan pendidikan di daerah pindahannya.
Perpindahan peserta didik ini dapat berupa perpindahan antara sekolah atau madrasah, perpindahan dari luar negeri, dan perpindahan siswa dari sekolah non-formal atau informal.
Namun, sebelum peserta didik memutuskan untuk pindah ke madrasah yang dituju, ia harus mengetahui apakah madrasah tersebut masih menampung siswa pindahan atau tidak. Jika peluang itu tersedia, barulah orang tua atau peserta didik bersangkutan mengurus surat rekomendasi pindah dari sekolah sebelumnya.
Dalam hal perpindahan peserta didik ke madrasah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah, orang tua atau peserta didik tidak dibebankan biaya sepeser pun alias gratis.
Mekanisme perpindahan peserta didik untuk madrasah ini diatur dalam Juknis PPDB MIN, MTsN, dan MAN Secara Online di Lingkungan Wilayah Kemenag Prov. DKI Jakarta 2021/2022 sebagai berikut.
Perpindahan Peserta didik antar madrasah/sekolah
1. Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam suatu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju;
2. Dalam hal perpindahan peserta didik, maka madrasah yang bersangkutan wajib memperbarui Data Pokok pada EMIS atau Platform Sistem Pendataan Pendidikan di Kementerian Agama.
Perpindahan Peserta didik dari Luar Negeri
1. Peserta didik pendidikan dasar setara MI/SD di negara lain dapat pindah ke MI di Provinsi DKI Jakarta setelah memenuhi persyaratan:
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
- Mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
- Mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara MTs/SMP, MA/SMA atau MAK/SMK di negara lain dapat diterima di MTs, MA dan MAK di Provinsi DKI Jakarta setelah menunjukkan :
- Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
- Surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal;
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju; dan
- Mendapatkan surat kesetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perpindahan Peserta didik dari satuan pendidikan non-formal dan/atau informal
1. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan non-formal dan/atau informal dapat diterima di MI tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan;
2. Peserta didik jalur non-formal dan informal dapat diterima di MTs tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
- Lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MTs atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
3. Peserta didik jalur non-formal dan informal dapat diterima di MA atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
- Lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan.
4. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur non-formal dan informal ke madarasah yang bersangkutan; dan
5. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan non-formal atau informal ke madrasah, maka madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yandri Daniel Damaledo