Menuju konten utama

PPDB Madrasah Jakarta 2021 MTS Reguler: Alur dan Tata Cara Seleksi

Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 MTS jalur Reguler dimulai 14 Juni pukul 08.00 WIB hingga 15 Juni pukul 15.00 WIB secara online di ppdb-madrasahdki.com.

PPDB Madrasah Jakarta 2021 MTS Reguler: Alur dan Tata Cara Seleksi
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarat. foto/https://ppdb-madrasahdki.com/#/02

tirto.id - Pendaftaran Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) DKI Jakarta melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jalur reguler akan segera dibuka.

Dikutip dari laman resmi PPDB Madrasah DKI, pendaftaran MTsN akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 15 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. Pendaftarannya sendiri dilaksanakan secara online melalui link ppdb-madrasahdki.com.

PPDB MTsN DKI Jakarta 2021 dilaksanakan oleh Kementerian Agama Provinsi Jakarta. Seleksi PPDB MTsN jalur reguler ini terbuka bagi calon peserta didik baru yang telah lulus MI, SD, atau Paket A sederajat yang ingin melanjutkan ke MTsN di wilayah DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya PPDB ini melalui serangkaian alur dan tahapan. Berikut alur lengkap pendaftaran PPDB MTsN DKI Jakarta 2021 jalur reguler:

1. Tahap pengajuan akun (27 Mei - 6 Juni 2021)

- Pendaftar membuka laman ppdb-madrasahdki.com

- Pendaftar mengajukan akun dengan memilih menu "Ajukan Akun" pada kolom jenjang pendidikan yang dituju

- Pendaftar mengisi formulir yang muncul sesuai dengan data diri sebenarnya, unggah berkas persyaratan meliputi scan KK, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah dibubuhi materai Rp10.000

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak dapat diunduh melalui link ini. Pelamar mencetak bukti pengajuan akun yang berisi PIN atau Token

2. Tahap aktivasi akun (27 Mei - 6 Juni 2021)

- Pendaftar membuka laman ppdb-madrasahdki.com

- Pendaftar melakukan aktivasi akun dengan memilih menu "Daftar" kemudian "Aktivasi"

- Pendaftar memasukkan nomor peserta beserta PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya

- Pendaftar mengganti PIN dengan kata sandi (password) baru

3. Tahap pendaftaran dan memilih madrasah (14 - 15 Juni 2021)

- Pendaftar melakukan login di akun PPDB menggunakan nomor peserta dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya

- Pendaftar memilih madrasah tujuan, dengan ketentuan maksimal dua pilihan madrasah

- Pendaftar mencetak dan menyimpan tanda bukti pendaftaran

4. Tahap pengumuman hasil seleksi (15 Juni 2021)

- Pengumuman akan disampaikan melalui akun PPDB Madrasah DKI Jakarta pukul 17.00 WIB

5. Tahap lapor diri bagi pendaftar yang lolos (16 Juni 2021)

- Lapor diri dapat dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB

- Pendaftar melakukan login di akun PPDB menggunakan nomor peserta dan kata sandi

- Pendaftar melakukan lapor diri dengan memilih menu "Lapor diri"

- Pendaftar mencetak dan menyimpan tanda bukti lapor diri

- Pendaftar yang lolos tetapi tidak melakukan lapor diri sesuai dengan tanggal dan waktu yang ditentukan maka akan dianggap gugur

PPDB MTsN DKI Jakarta 2021 Jalur Reguler

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun 2021, seleksi untuk jenjang MTsN jalur reguler berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Tata cara seleksi tersebut meliputi:

1. PPDB MTsN DKI Jakarta 2021 jalur reguler terbuka bagi calon peserta didik baru yang merupakan warga DKI maupun non-DKI dan merupakan lulusan madrasah maupun sekolah umum.

2. Seleksi akan didasarkan pada berdasarkan tiga hal, yaitu:

- rata-rata nilai rapor 5 semester;

- urutan pilihan madrasah;

- waktu mendaftar

3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 2 pilihan madrasah

4. Calon peserta didik yang tidak diterima di madrasah pilihan, maka dapat mendaftar ke madrasah yang lain selama masa pendaftaran masih berlangsung.

5. Calon peserta didik yang tidak diterima di jalur reguler maka dapat mendaftar ke madrasah yang sama atau madrasah yang lain melalui jalur lainnya.

6. Calon peserta didik yang lolos seleksi PPDB wajib melakukan lapor diri secara online pada tanggal 16 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Jika tidak, calon peserta didik akan dianggap gugur dan hanya boleh mendaftar lagi melalui jalur Tahap akhir.

7. Kuota untuk PPDB MTsN DKI Jakarta 2021 jalur reguler adalah 20 persen dari total daya tampung.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Ibnu Azis