Menuju konten utama

PPDB Madrasah Jakarta 2021 MI Zonasi RT: Alur dan Tata Cara Seleksi

Rangkaian PPDB Jakarta Madrasah Ibtidaiyah Negeri Zonasi RT tahap selanjutnya pemilihan sekolah dan seleksi yang dijadwalkan pada Jumat, 11 Juni 2021.

PPDB Madrasah Jakarta 2021 MI Zonasi RT: Alur dan Tata Cara Seleksi
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarat. foto/https://ppdb-madrasahdki.com/#/02

tirto.id - Jadwal pendaftaran atau pemilihan sekolah dan seleksi masuk PPDB Jalur Zonasi RT Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) DKI Jakarta akan dibuka pada 11-12 Juni mendatang. Seluruh proses pemilihan MIN dan seleksinya dilakukan secara daring melalui situs web ppdb-madrasahdki.com.

Jalur Zonasi RT PPDB jenjang MIN ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

Jalur Zonasi RT adalah salah satu jalur penerimaan di PPDB madrasah DKI Jakarta selain Jalur Reguler, Anak Guru, dan Pindah Tugas Orang Tua, serta Jalur Tahap Akhir.

Jalur Zonasi RT adalah penerimaan PPDB madrasah DKI Jakarta dengan kuota cukup besar, yakni 30 persen. Bagi MIN yang berada di luar zona RT bersangkutan dapat menerima calon peserta didik dari luar zonasi RT berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Penyaringan PPDB Jalur Zonasi RT MIN DKI Jakarta ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, pengajuan akun daringnya sudah ditutup sejak 6 Juni lalu. Untuk rangkaian PPDB Jalur Zonasi RT, tahap selanjutnya adalah pemilihan sekolah dan seleksi yang dijadwalkan pada Jumat, 11 Juni 2021 (dibuka pada pukul 08.00 WIB) dan berakhir pada Sabtu, 12 Juni 2021 (ditutup pada pukul 15.00 WIB).

Berikut ini alur PPDB MIN DKI Jakarta Jalur Zonasi RT untuk tahun ajaran 2021/2022 seperti yang dilansir dari laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.

1. Alur Pengajuan Akun

- Pendaftar membuka laman https://ppdb-madrasahdki.com;

- Melakukan pengajuan akun klik tombol "Pengajuan Akun";

- Mengisi formulir secara daring;

- Mengunggah berkas persyaratan;

- Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi Token/PIN;

- Setelah memperoleh token/PIN, lanjutkan dengan proses "Aktivasi Token/PIN".

2. Alur Aktivasi Akun

- Pendaftar membuka laman https://ppdb-madrasahdki.com;

- Aktivasi Token/PIN dengan klik tombol "Daftar" dan pilih "Aktivasi";

- Masukkan nomor peserta dan Token/PIN;

- Ganti token/PIN dengan kata sandi atau password.

3. Alur Memilih Madrasah

- Membuka laman https://ppdb-madrasahdki.com;

- Aktivasi Token/PIN dengan klik tombol "Daftar" dan pilih "Login";

- Masukkan nomor peserta dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya;

- Memilih madrasah tujuan;

- Mencetak tanda bukti pendaftaran.

4. Alur Lapor Diri Secara Daring

- Membuka laman https://ppdb-madrasahdki.com;

- Login dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya;

- Klik tombol "Lapor Diri", dan;

- Cetak tanda bukti lapor diri.

Tata Cara Seleksi PPDB MIN Jalur Zonasi RT Kemenag

Untuk mengikuti PPDB MIN Jalur Zonasi RT dari Kemenag ini, proses seleksinya dilakukan dengan pengecekan hal-hal sebagai berikut:

- Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;

- Prioritas I adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat MIN berada;

- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda dan waktu mendaftar;

- Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi 1 (satu) pilihan madrasah;

- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;

- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Ibnu Azis