tirto.id - PPDB Online 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta jalur madrasah untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) akan dibuka mulai 10 Juni, pukul 8.00 WIB dan ditutup pada 11 Juni 2021, pukul 15.00 WIB.
Link Pendaftaran Jalur Madrasah MTs/MA PPDB Kemenag 2021
Link Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kemenag 2021 madrasah untuk jenjang MTs bisa dilakukan melalui situs resmi https://ppdb-madrasahdki.com/#/020101/daftar/mandiri.
Sementara untuk untuk jenjang MA, link Pendaftaran PDB, keseluruhan prosesnya dapat melalui laman https://ppdb-madrasahdki.com/#/030101/daftar/mandiri.
Ketika berada di halaman yang dimaksud, Calon Peserta Didik Baru (CPDB), memilih tombol Login untuk masuk ke dasbor pendaftaran online dan memilih Madrasah/Sekolah pilihan.
Namun, jika CPDB belum pernah melakukan aktivasi akun, silakan memilih tombol Aktivasi Akun. Karena CPDB tidak akan bisa login dan melakukan pendaftaran pilihan Madrasah/Sekolah sebelum melakukan aktivasi akun menggunakan TOKEN pribadi.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pendaftaran mandiri PPDB Online Kemenag 2021 jalur Madrasah:
1. Aktivasi Akun
Pada LOGIN terdapat tombol Aktivasi Akun, digunakan untuk melakukan Aktivasi Akun setelah Siswa mendapatkan Token Aktivasi baik melalu Registrasi maupun Ajuan Akun
2. Login
Digunakan untuk masuk ke halaman Dasbor pendaftaran Siswa
Salah satu syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2021 adalah mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Untuk membuat SPJTM, bisa dicek dengan mengklik link ini.
Dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB Madrasah DKI 2021, disebutkan bahwa Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah harus memenuhi asas berikut ini:
- Objektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Online maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi, artinya PPDB Baru Online bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta Didik Baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya PPDB Online dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak Diskriminatif, artinya PPDB Online pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat; dan
- Kompetitif, artinya PPDB Online dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Editor: Ibnu Azis