tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan hasil penelusuran aliran dana yang diduga digunakan selama kerusuhan pada aksi demo akhir Agustus lalu di Jakarta kepada Polda Metro Jaya (PMJ). Namun, hasilnya tidak diungkap oleh PPATK secara rinci.
“Ya kami sudah sampaikan hasil Analisis kepada Polda,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9/2025).
Dia menyampaikan bahwa wewenang dan tindak lanjut dari data tersebut berada di ranah Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, data tersebut akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Semua sudah selesai di kami, sekarang sudah di penyidik,” tutur Ivan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana yang digunakan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Hal ini dilakukan guna mengetahui penyokong dana dari aksi berujung anarkis tersebut.
Koordinasi dengan PPATK ini juga dilakukan guna mengungkap dalang dibalik tragedi kerusuhan tersebut.
"Kami juga ingin menelusuri apakah ada aliran-aliran dana tertentu kepada kelompok ini atau mereka lebih bersifat kolektif," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 43 tersangka dalam kasus kericuhan tersebut. Kemudian, satu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ari Syam, mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah orang yang merupakan pelaku kerusuhan dalam gelombang aksi massa yang terjadi di Jakarta pada 25-30 Agustus 2025. Penambahan pelaku dari sejumlahnya 38 tersangka kini menjadi 43 orang yang semuanya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































