Menuju konten utama

PPATK Sebut Transaksi Judol Paling Banyak dengan QRIS

Penggunakan QRIS dalam deposit judol menunjukan bahwa ancaman itu semakin dekat dengan keseharian masyarakat. 

PPATK Sebut Transaksi Judol Paling Banyak dengan QRIS
Warga melihat konten iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat sepanjang tahun 2025 telah memblokir sebanyak 2 juta lebih konten judi online sebagai upaya pengendalian konten negatif di ruang digital. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap media yang paling banyak digunakan untuk bertransaksi dalam judi online (judol) adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Betul ya (QRIS paling banyak digunakan untuk bertransaksi judol)," ucap Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (12/5/2026).

Dia menerangkan penggunaan QRIS dalam transaksi judol telah sangat lazim sejak 2025. Berdasarkan data sepanjang 2025, terdapat 389 juta kali transaksi judol yang terjadi. Dari jumlah tersebut, kata Tri, 54 persennya menggunakan media QRIS. Jika dilihat dari nilainya, ia mencapai Rp19,35 triliun.

"Pada tahun 2025, PPATK menemukan frekuensi transaksi (judol) sebesar 389 juta kali. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan menggunakan QRIS (54 persen) yang juga menyumbang nominal terbesar sekitar Rp19,35 triliun, sementara bank dan e-wallet berkontribusi 46 persen atau sekitar Rp16,66 triliun," tutur Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan, penggunakan QRIS dalam deposit perjudian online menunjukan bahwa ancaman tersebut semakin dekat dengan keseharian masyarakat.

"Kemudahan akses digital yang seharusnya digunakan untuk memudahkan transaksi, tetapi malah digunakan untuk aktivitas illegal," kata Tri.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa jumlah perputaran uang judol pada tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp40,3 triliun. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari tiga bulan pertama 2025 yang mencapai Rp47 triliun.

"Berdasarkan analisis PPATK, data kuartal I 2026 saja (3 bulan) menunjukkan bahwa nilai deposit perjudian online mencapai Rp10,6 Triliun dengan perputaran mencapai Rp40,3 triliun," ucap Ivan saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Ivan mengemukakan data itu membuktikan bahwa perputaran dana dan deposit masyarakat terkait judol masih cukup tinggi. Bahkan, masih menjadi ancaman bagi warga Indonesia yang terpancing untuk terlibat di dalamnya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi