Menuju konten utama

Polri Sita Uang Tunai Rp1,9 M dari Kantor Judol di Hayam Wuruk

Bareskrim Polri menyita uang sekitar Rp1,9 miliar serta dolar AS dan dong Vietnam dari penggerebekan kantor judol di Jakbar.

Polri Sita Uang Tunai Rp1,9 M dari Kantor Judol di Hayam Wuruk
Personel Brimob Polri memasuki lift saat penggerebekan kantor operasional judi daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan itu Bareskrim Polri mengamankan 321 WNA dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, dan Kamboja serta menyita barang bukti di antaranya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian yang telah beroperasi selama dua bulan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar dari penggerebekan kantor judi online (judol) di gedung Hayam Wuruk Tower, Taman Sari, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan, uang yang disita terdiri dari berbagai macam mata uang asing dan rupiah.
“Jumlah nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang Rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang,” kata Wira dalam konferensi pers yang digelar di gedung Hayam Wuruk Tower, Sabtu (9/5/2026).
“Uang Rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian M, yang ada,” sambungnya.
Selain rupiah, penyidik juga menyita uang asing berupa mata uang dong Vietnam dan dolar Amerika Serikat.
“Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan Dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita,” ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim Polri juga menyita berbagai barang bukti lain seperti brankas, paspor, handphone, laptop, dan PC komputer.
Wira menjelaskan, hingga saat ini ratusan pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
“Yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra