tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berujar Presiden Prabowo Subianto mendukung pemblokiran rekening pasif. Hal ini dinyatakan usai Ivan menemui Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Menurut dia, pemblokiran rekening pasif tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah. PPATK beralasan pemblokiran rekening pasif tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah.
"Beliau [Prabowo] mendukung semua [pemblokiran rekening pasif]. Prinsipnya, kami menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan," tutur Ivan.
"Rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan beliau, dijaga semua," lanjut Ivan.
Ia menyebutkan, PPATK tidak serta merta langsung berencana memblokir rekening pasif. Rencana tersebut diklaim telah digodok dalam waktu yang cukup lama.
Kata Ivan, meski rekening diblokir sementara, nasabah yang bersangkutan dapat langsung mengaktifkan kembali rekening masing-masing.
"Enggak, itu [rencana pemblokiran rekening] sudah dibicarakan lama. Itu [rekening yang sudah diblokir] bisa langsung direaktivasi kok, enggak ada masalah," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa ada 28 ribu akun rekening dari berbagai bank yang mereka blokir.
PPATK menduga ribuan rekening yang diblokir tersebut, digunakan untuk menjadi penampungan hasil tindak pidana penipuan, judi online, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
PPATK menyebut rekening yang tidak pernah digunakan oleh nasabahnya atau dormant menjadi alat transaksi ilegal oleh pelaku kejahatan.
Dia menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karenanya, bagi nasabah yang merasa tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan ataupun rekening aktif bisa segera melakukan reaktivasi.
"Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," katanya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































