tirto.id - Jadwal pengumuman hasil seleksi PPDB Maluku Utara (Malut) 2021 untuk jenjang SMA dan SMK diumumkan Rabu tanggal 7 Juli 2021.
Pengumuman hasil PPDB Malut 2021 SMA-SMK ini untuk dapat diakses melalui laman resmi PPDB Malut di https://ppdb.malutprov.go.id/.
Link Pengumuman PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 SMA MALUT
Link Pengumuman PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 SMK MALUT
Alur PPDB Online SMA-SMK Malut 2021, bagi siswa yang dinyatakan lulus seleksi diharapkan melakukan pendaftaran ulang untuk mengkonfirmasi kelulusan di sekolah yang dipilih pada tanggal 8-10 Juli 2021.
Daftar Ulang PPDB MALUT
- Semua berkas yang akan diinventarisasi/verifikasi berbentuk soft file (hasil scan dari setiap berkas)
- Pada saat pendaftaran ulang, peserta didik dinyatakan lulus harus membawa berkas asli untuk diverifikasi panitia sekolah.
- Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru pada akhir masa pendaftaran, dapat menerima pendaftaran susulan sampai terpenuhinya kuota pada sekolah tersebut sampai tanggal 15 Juli 2021.
- Pendaftaran susulan sebagaimana dimaksud mendapat persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Uatara atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan Setempat.
Persyaratan Seleksi PPDB Jenjang SMA
Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SMA baik online maupun offline, dilakukan sendiri oleh calon peserta didik baru dengan memenuhi persyaratan berikut:
a. Mengisi formulir pendaftaran secara online maupun offline dengan memperhatikan prosedur dan protocol Covid-19;
b. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 disertai dengan foto copy Raport Semester 1 s.d Semester 5 (memperlihatkan aslinya);
c. Program Paket B memiliki ijasah dan STL yang lulus pada tahun pelajaran 2020/2021;
d. Menyerahkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir, atau Asli Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
e. Setiap calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar 3 (tiga) pilihan yang terdiri dari 2 (dua) SMA Negeri dan 1 (satu) SMA Swasta, tetapi bagi daerah yang hanya memiliki dua atau satu sekolah dapat menyesuiakan dengan kondisi dilapangan ;
f. Usia calon peserta didik baru setinggi-tingginya 21 tahun. Pada Bulan Juli 2021
Persyaratan Seleksi PPDB Jenjang SMK
Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SMK dilakukan sendiri oleh calon peserta didik baru dengan memenuhi persyaratan berikut:
a) Mengisi formulir pendaftaran secara online maupun offline dengan memperhatikan prosedur dan protocol Covid-19;
b) Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 disertai dengan foto copy Raport Semester 1 s.d Semester 5 yang telah dilegalisir;
c) Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah;
d) Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.
e) Peserta Didik dapat memilih salah satu SMK Negeri/Swasta dengan dua kompetensi yang brbeda atau Memilih satu SMK Negeri dan satu SMK Swasta dengan kompetensi keahlian yang sama.
f) Menyerahkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir, atau Asli Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
g) Usia calon peserta didik baru setinggi-tingginya 21 tahun.
Editor: Yantina Debora