Menuju konten utama

Polri Ungkap 3 Produsen Beras Diduga Langgar Standar Mutu

Satgas Pangan Polri mengungkap tiga produsen diduga melanggar standar mutu dan takaran beras atau oplosan.

Polri Ungkap 3 Produsen Beras Diduga Langgar Standar Mutu
Konferensi pers Satgas Pangan Polri atas peningkatan perkara kasus beras tak sesuai mutu, di gedung Bareskri Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Satgas Pangan Polri mengungkap tiga produsen diduga melanggar standar mutu dan takaran beras atau oplosan. Hal itu ditemukan usai penyidik menggeledah gudang dan kantor dari PT Food Station, Toko Sumber Rejeki, dan PT Padi Indonesia Maju milik Wilmar Group.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan sidak dilakukan di kantor Food Station di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat. Kemudian, kantor PT Padi Indonesia Maju milik Wilmar Group di Serang, Banten.

Kemudian, Toko Sumber Rejeki di Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur. Selain itu, dilakukan investigasi di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.

"Penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran pada 6-23 Juni 2025," kata Helfi, dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dari investigasi itu, kata Helfi, disita barang bukti mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart.

“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil di bawah standar) sebesar 21,66%,” tutur Helfi.

Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan ditemukan juga beras medium dengan ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%.

"Potensi kerugian konsumen/masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun," ujar Helfi.

Untuk penetapan tersangka, kata Helfi, tim penyidik masih akan memanggil ahli untuk membaca lebih rinci hasil uji laboratorium yang sudah dikeluarkan. Setelah itu, tim penyidik baru akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Helfi mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan kartel beras dalam tindak lanjut penyidikan ini. Tim penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana korporasi dari ketiga produsen beras itu.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama