Menuju konten utama

Polri Terus Upayakan Ekstradisi Bos Investree dari Qatar

Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa pengajuan ekstradisi bos Investree itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

Polri Terus Upayakan Ekstradisi Bos Investree dari Qatar
CEO Investree Adrian Gunadi, memberikan pemaparan terkait Kemitraan Strategis Investree dan Mbiz, Jakarta, Jumat (27/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Interpol mengajukan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto Gunadi yang merupakan bos Investree. Dia merupakan buron yang sudah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak lama.

Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa pengajuan ekstradisi itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Dalam hal ini, ekstradisi diajukan ke pemerintah Qatar.

“Kami masih tetap menggunakan prosedur resmi bahwa dilakukan upaya ekstradisi yang memakan waktu cukup lama,” ungkap Untung kepada reporter Tirto, Senin (22/9/2025).

Dia menjelaskan proses yang memakan waktu lama itu karena mengikuti regulasi berdasarkan kesepakatan bilateral antara kedua negara.

“Tentunya ekstradisi akan melibatkan banyak pihak,” ujar Untung.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) masih memburu Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, atas tuduhan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Namun, di tengah pelariannya, Adrian Gunadi dikabarkan didapuk sebagai CEO JTA Investree Doha Consulty karena namanya tak masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai buronan Interpol sejak Februari 2025.

Sedangkan jabatan yang ia peroleh, bisa jadi karena Qatar memiliki kebijakan sendiri soal pelaku tindak pidana kejahatan yang masih dapat memimpin perusahaan perusahaan teknologi.

“Sekarang kan udah ada kejelasan bahwa sejak Februari 2025 sudah di situ, di daftarnya red notice itu… Kan setiap negara punya ini, ya, punya pengaturan dan seterusnya,” kata dia, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Baca juga artikel terkait INVESTREE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto