tirto.id - Polri bakal menyiapkan sidang etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus suap. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
Jenderal bintang dua itu masih berprofesi sebagai anggota kepolisian ketika terjerat dalam perkara suap. “Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (20/9/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Napoleon pada 10 Maret 2021. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kini ia harus menghadapi sidang berikutnya. “Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkracht,” sambung Sambo.
Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali. Ia melalui Tommy Sumardi meminta agar Napoleon membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri