Menuju konten utama
Kasus Suap Djoko Tjandra

Polri Siap Gelar Sidang Etik Bila Brigjen Prasetijo Terima Putusan

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bilang jika Prasetijo menerima putusan, maka pihaknya segera gelar sidang etik.

Polri Siap Gelar Sidang Etik Bila Brigjen Prasetijo Terima Putusan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 3,5 tahun eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Jenderal bintang satu itu juga didenda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan jika terdakwa menerima putusan, maka pihaknya segera mempersiapkan Sidang Komisi Kode Etik Polri. “Kalau menerima (vonis hakim) Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan Sidang KKEP,” ujar dia ketika dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Sidang KKEP bisa dilakukan jika kasus berstatus inkrah. Vonis Prasetijo lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," kata hakim Muhammad Damis.

Terdapat hal yang memberatkan Prasetijo dalam perkara ini, seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi , serta merusak kepercayaan publik kepada Polri.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, dan mengakui telah menerima uang 20 ribu dolar Amerika.

Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Prasetijo pun terbukti menerima suap 100 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi, agar nama buronan kasus cessie Bank Bali itu dihapus dari daftar pencarian orang.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz