Menuju konten utama

Polri Jadwalkan Autopsi Ulang Brigadir J Pada Rabu Depan di Jambi

Polri memutuskan untuk melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) di Jambi.

Polri Jadwalkan Autopsi Ulang Brigadir J Pada Rabu Depan di Jambi
Sejumlah pemuda dari organisasi massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) menjaga makam Bripda Yosua di Bahar Unit 1, Kabupaten Muaro Jambi. ANTARA/Nanang Mairiadi.

tirto.id - Polri memutuskan untuk melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) di Jambi. Hal itu dilakukan untuk mencari keadilan terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu besok," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J dikutip dari Antara, Sabtu (23/7/2022).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan pelaksanaan ekshumasi harus segera dilakukan. Karena melihat kondisi jasad dapat mempengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan. Karena itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7).

"Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat (22/7). Pertemuan itu juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi," ungkapnya.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Lebih lanjut, laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin