tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Polri transparan dalam pengusutan anggota Brimob terduga penganiaya pemuda di Kampung Bali dan lokasi lain dalam rusuh Mei.
"Jika kepolisian membuka diri terhadap [proses penanganan] pelanggaran hukum, sebenarnya mereka mendapatkan legitimasi moral yang lebih tinggi untuk memproses pelaku kekerasan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019).
Amnesty, kata dia, menginginkan proses hukum itu berjalan profesional dan adil sesuai dengan kategori pelanggaran.
Semisal pelanggaran kode etik, maka personel Polri dihukum secara etik, begitu juga dengan pelanggaran disiplin dan pidana.
"Kami berharap tidak ada perbedaan dan keistimewaan terhadap siapa pun termasuk anggota kepolisian," tutur Usman.
Usman juga mengatakan, kewenangan dan tugas polisi, namun tindakan penganiayaan apa pun tidak dibenarkan.
"Saya mengerti dan saya mendukung polisi memproses hukum, tapi orang yang sudah ditangkap dan diamankan berhak membela diri untuk menjelaskan alasannya kenapa ia berbuat itu atau setidaknya didampingi oleh pengacara, bertemu dengan keluarga," ungkap Usman.
Hak-hak itu, kata dia, tetap diberikan hingga pembuktian kebersalahan terduga pelaku, meski penersangkaan kewewenangan polisi. Polisi, kata dia, juga harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Statusnya tetap tersangka dan hanya bisa dinyatakan bersalah sepenuhnya oleh pengadilan, bukan dibiarkan atau membenarkan [tidak dapatkan hak hukum]. Kapolda juga tidak mengakui ada kekerasan eksesif yang dilakukan oleh anggotanya ketika sudah menangkap seseorang," tutur dia.
Bertautan dengan 10 anggota Brimob penganiaya warga, mereka mendapatkan sanksi disiplin berupa penahanan 21 hari.
Usman menegaskan, hukuman pendisiplinan harus memberi pesan yang jelas penghukuman itu bukan berarti polisi dapat bertindak melewati batas aturan terhadap massa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali
Masuk tirto.id




























