Menuju konten utama
Kasus Polisi Tembak Polisi

Polri Didesak Gelar Rekontruksi Suara Tembakan Kasus Saling Tembak

Polri dinilai semestinya melakukan prarekonstruksi suara tembakan dan kehadiran polisi-polisi yang pertama kali memeriksa TKP.

Polri Didesak Gelar Rekontruksi Suara Tembakan Kasus Saling Tembak
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute menyayangkan kepolisian yang tidak melakukan prarekonstruksi atas suara tembakan dan pemeriksaan prosedur olah TKP. Padahal hal tersebut dinilai perlu untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas Polri kepada masyarakat luas.

Koordinator KPHAM, Abusaid Pelu mengatakan, Polri semestinya melakukan sejumlah hal yang dinilai penting dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi. Pertama, prarekonstruksi suara tembakan. Kedua, prarekonstruksi kehadiran polisi-polisi yang pertama kali memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Prarekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar tidaknya penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy. Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” kata Abusaid dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Anggota KPHAM lainnya, Muhammad Daud Berueh juga menyayangkan keputusan kepolisian untuk tidak menghadirkan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, bahkan tidak melibatkan pengacara Brigadir J dalam prarekonstruksi.

“Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan. Jika tidak, itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tak berjalan transparan sepenuhnya. Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelepon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda Metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya?” tanya Daud yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Luhut MP Pangaribuan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Public Virtue, Miya Irawati mendesak DPR RI khususnya Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol atas kinerja kepolisian.

“Dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi semacam ini dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat,” kata Ketua Dewan Pengurus Public Virtue, Usman Hamid.

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Johnson Panjaitan sebelumnya menyatakan pihaknya mengetahui ada prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sekarang tim kuasa hukum dari Bripda J, sedang menuju ke TKP Duren Tiga tempat dilaksanakannya prarekonstruksi oleh tim dari Mabes Polri," ucap Johnson, ketika dihubungi Tirto, Sabtu, 23 Juli 2022.

"Kami tahu (informasi) ini dari pemberitaan, sehingga kami mengecek apakah memang ada prarekonstruksi," sambung dia.

Tim penyidik dari kepolisian menggelar prarekonstruksi perkara penembakan Brigadir J dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 11.20 WIB di rumah kediaman Ferdy Sambo.

Petugas kepolisian melibatkan sejumlah tim, antara lain Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Kepolisian (Dokpol), dan penyidik gabungan kepolisian.

Sejumlah petinggi Polri sempat mendatangi kediaman Ferdy yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Antara lain Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sementara pngacara Brigadir J, Johnson Panjaitan baru tiba di lokasi sekitar pukul 15.05 WIB. Menurut kuasa hukum Brigadir J tersebut, alasan mereka terlambat datang adalah karena mereka tidak diundang untuk menyaksikan prarekonstruksi tersebut.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz