Menuju konten utama

Polri Belum Temukan Tindak Pidana dalam Kelangkaan Minyak Goreng

Satgas Pangan Polri belum menemukan praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng.

Polri Belum Temukan Tindak Pidana dalam Kelangkaan Minyak Goreng
Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri belum menemukan tindak pidana yang dilakukan pelaku usaha maupun distributor dalam kelangkaan minyak goreng. Polisi belum menemukan praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng.

Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga komoditi tersebut.

"Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga, maupun penimbunan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, maka segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera kami tindaklanjuti," kata Helmy dikutip dari Antara, Jumat (4/3/2022).

Helmy mengklaim Satgas Pangan Polri mengawasi peredaran minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia, antara lain di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Lebak, dan Serang.

Dari pengawasan itu, lanjut dia, ditemukan pelaku usaha yang menahan penjualan minyak goreng. Mereka sebelumnya membeli minyak goreng dengan harga lama lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah.

"Terhadap temuan ini, Polri mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar," tukasnya.

Helmy menambahkan ada kebijakan pengembalian produk terhadap pedagang yang membeli minyak sebelum penerapan HET. Selisih harga lama dan HET terhadap minyak goreng yang dibeli pedagang itu akan dibayar oleh pemerintah.

Helmy mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk segera mendistribusikan barang tersebut. Ia meminta para pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun stok minyak goreng serta mengurangi alokasi distribusi produk.

Satgas Pangan Polri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan harga dan mengawal ketersediaan bahan pokok.

"Salah satu cara terampuh untuk menjaga harga sembako adalah dengan menjaga ketersediaan stok dan menjaga keseimbangan supply and demand," ujarnya.

Baca juga artikel terkait STOK MINYAK GORENG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan