Menuju konten utama

Polri Belum Putuskan Perpanjang Operasi Satgas Nemangkawi di Papua

Masa operasi Satgas Nemangkawi di Papua akan berakhir pada Desember 2021.

Polri Belum Putuskan Perpanjang Operasi Satgas Nemangkawi di Papua
Ilustrasi opersi kepolisian, Kamis (13/4).ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Polri belum memutuskan perpanjangan masa operasi Satgas Nemangkawi di Papua yang akan berakhir pada akhir Desember 2021. Satgas Nemangkawi bertugas mengejar kelompok bersenjata pro kemerdekaan Papua.

“Evaluasi akan dilakukan dan menunggu hasilnya, apakah Nemangkawi pada tahun 2022 masih digelar atau tidak. Kami masih menunggu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (29/12/2021).

Rusdi mengatakan evaluasi termasuk untuk operasional Satgas Nemangkawi. Ia belum mengetahui apakah akan ada pendekatan lain dalam menghadapi kelompok bersenjata di Papua.

“Awal Januari, saya rasa sudah ada jawaban (hasil evaluasi),” sambung Rusdi.

Dalam pengejaran terhadap kelompok bersenjata, Satgas Nemangkawi telah memetakan empat kabupaten yang dianggap rawan aksi kekerasan yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Nduga.

Sementara itu, berdasarkan data dari Gugus Papua Universitas Gadjah Mada 2021, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani menyebut sejak awal 2010-April 2021 ada 299 kasus kekerasan terjadi di Papua dengan jumlah korban meninggal hingga 395 orang.

"1.579 orang terluka akibat tembakan, terkena panah, atau bacokan senjata tajam," kata dia dalam diskusi daring, Kamis (6/5/2021).

Data itu menyebut pelaku kekerasan terbanyak adalah kelompok pro kemerdekaan Papua (188 kasus), warga (65 kasus), orang tak dikenal (14 kasus), TNI (15 kasus) dan polisi (13 kasus). Korban terbanyak adalah warga sipil yakni 1.396 orang luka-luka (88 persen dari total korban) dan 275 meninggal (70 persen dari korban meninggal). Sebagai catatan, data ini belum memasukkan kasus saat kelompok bersenjata ditetapkan sebagai teroris.

Baca juga artikel terkait SATGAS NEMANGKAWI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan