Menuju konten utama
Penyamaran Iptu Umbaran

Polri Bantah Tempuh Cara Kotor soal Intel jadi Jurnalis TVRI

Mabes Polri mengklaim kebebasan pers di Jawa Tengah berjalan baik meski ada penyamaran Iptu Umbaran sebagai kontributor TVRI.

Polri Bantah Tempuh Cara Kotor soal Intel jadi Jurnalis TVRI
Iptu Umbaran Wibowo. (Twitter/@paltiwest)

tirto.id - Mabes Polri merespons perihal Umbaran Wibowo, seorang intelijen polisi yang menyamar sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah selama 14 tahun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penugasan intelijen di semua negara bersifat tertutup atau rahasia.

Dia membantah bahwa Polri menempuh cara kotor menyusupkan intelijen ke institusi media. Sejurus dengan itu, Dedi menyebut kebebasan pers di Jawa Tengah berjalan sangat baik meski ada Iptu Umbaran di dalamnya.

"Teknis menyangkut intelijen, bukan hanya di Indonesia, di berbagai negara pun penugasan-penugasan itu sifatnya tertutup," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat, 16 Desember 2022.

"Intinya, setelah saya berkomunikasi dengan (jajaran Polda) Jawa Tengah, bahwa kegiatan terkait kebebasan pers di Jawa Tengah semua berjalan sangat baik. Termasuk di Blora, hubungan komunikasi dengan media tidak ada kendala," sambung dia.

Umbaran kini berpangkat Inspektur Satu dan menjabat sebagai Kapolsek Kradenan. Aliansi Jurnalis Independen berpendapat penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata Ketua Advokasi Nasional AJI Erick Tanjung, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember.

Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi jurnalis,” tegas Erick.

Baca juga artikel terkait IPTU UMBARAN WIBOWO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky