Menuju konten utama

Polri Bantah Suap Basuki Hariman ke Pejabat Negara

Polri mengklaim dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menanyakan apakah Basuki pernah memberikan suap kepada pihak yang namanya tercatat dalam buku tersebut.

Polri Bantah Suap Basuki Hariman ke Pejabat Negara
Basuki Hariman (kanan) dan Ng Fenny (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Berdasarkan hasil investigasi Indoleaks menyebutkan pada Jumat (7/4/2017), dua penyidik KPK dari unsur kepolisian, Roland Ronaldy dan Harun, tertangkap kamera CCTV tengah beraksi mengambil buku catatan keuangan warna merah.

Buku ini terkait dengan kasus dugaan suap oleh pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny, terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Lantas keduanya menghapus beberapa tulisan di buku tersebut dengan tipe-ex dan merobek sembilan lembar dari buku merah. Diketahui buku tersebut ialah barang bukti yang dirusak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menyatakan pada tahun lalu sudah memeriksa Basuki perihal aliran dana suap ke sejumlah pejabat negara, termasuk menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Adi mengklaim dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menanyakan apakah Basuki pernah memberikan suap kepada pihak yang namanya tercatat dalam buku tersebut.

“Kata Basuki, tidak pernah. Jadi, selesai. Kalau sumber saja bilang tidak pernah [menyuap], kenapa kami bilang ada [penyuapan],” kata dia di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Selain itu, Adi menambahkan bahwa berdasarkan penuturan Basuki, pengusaha tersebut tidak memberikan suap kepada pihak-pihak terkait. “Basuki sudah saya tanyakan dan itu tidak benar,” tegas dia.

Bahkan, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu membantah kedua penyidik merusak buku merah, sebab buku tersebut dijadikan barang bukti dalam persidangan. Siapa yang bilang diduga dirobek? Buku merah dijadikan barang bukti di pengadilan, proses pengadilan berjalan lancar,” jelas dia.

Kini, Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Agustus 2017. Ia terbukti menyuap Patrialis Akbar, sebesar lebih dari 70 ribu dolar AS. Sementara itu, Ng Fenny dihukum lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri