tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal perkara dua mantan penyidiknya yang berasal dari Kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Mereka diduga merusak alat bukti terkait kasus dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Basuki Hariman.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sebenarnya internal KPK sedang memeriksa kasus tersebut. Namun, Polri mengirim surat ke KPK untuk meminta kedua perwira tersebut dikembalikan ke Polri.
"Dalam perjalanan proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana sehingga saat itu kedua pegawai KPK tersebut dikembalikan ke instansi asal," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Nama Roland dan Harun kembali mengemuka karena diduga melakukan pengerusakan terhadap barang bukti kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.
Dikabarkan barang bukti yang dirusak keduanya berkaitan dengan informasi soal aliran dana ke sejumlah pejabat, salah satunya adalah petinggi kepolisian.
KPK langsung menjalankan pemeriksaan internal terhadap keduanya. Namun, pemeriksaan jadi berhenti karena Polri mengirimkan surat untuk mengembalikan dua pegawainya. Keduanya resmi kembali ke instansi asalnya sejak 13 Oktober 2017
"Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal tersebut adalah terhadap pegawai KPK. Jadi, proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan pegawai KPK," ujar Febri.
Selepas dikembalikan, kedua polisi yang diduga bermasalah itu justru mendapatkan promosi oleh Kapolri Tito Karnavian. Roland dilantik menduduki kursi Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon setelah bertugas sebagai staf di Divisi Hubungan Internasional, Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan pada (12/3/2018) pengangkatan Roland sebagai Kapolres merupakan kewajaran karena tidak terbukti merusak barang bukti.
Sementara Harun sempat mendapat jabatan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi di Direktorat Kriminal Khusus pada Polda Metro Jaya per 27 Oktober 2017.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto