Menuju konten utama

Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polri Masih Diperiksa KPK

"Di institusi KPK ada proses klarifikasi internal yang sudah dan sedang berjalan, tentu kami concern di hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polri Masih Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian RI Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK meski keduanya sudah dikembalikan ke instansi asal.

Kedua penyidik tersebut dikenai sanksi berat pengembalian ke instansi asal oleh KPK terkait dugaan perusakan barang bukti dalam kasus korupsi yang ditangani.

"Di institusi KPK ada proses klarifikasi internal yang sudah dan sedang berjalan, tentu kami concern di hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Keduanya diduga melakukan pelanggaran merusak barang bukti saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

Basuki Hariman yang sudah divonis 7 tahun karena menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar itu juga diduga melakukan penyuapan untuk menyelundupkan 7 kontainer daging di pelabuhan Tanjung Priok ke gudang kontainer di Cileungsi Bogor. Namun saat pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai Basuki dilepas karena oknum Bea Cukai sudah berkolusi dengan Basuki.

"Kami masih fokus ke prosesnya, belum bicara konsekuensi karena hasilnya kan belum ada," tambah Febri.

Namun Roland dan Harun sudah dikembalikan ke Polri per 13 Oktober 2017 dan justru mendapatkan promosi oleh Polri. Padahal pengembalian penyidik KPK ke instansi asal karena pengawas internal menemukan catatan pelanggaran oleh kedua penyidik tersebut.

"KPK akan fokus pada ruang lingkup KPK saja, terkait proses promosi, mutasi atau penghargaan dan hal-hal lain terhadap pegawai di institusi kepolisian atau lain itu tergantung pimpinan di institusi tersebut," tambah Febri.

Namun Febri juga mengaku tidak tahu kapan pemeriksaan internal terhadap kedua penyidik tersebut berlangsung, apakah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016 terkait dugaan suap ke oknum bea cukai tersebut atau sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri