tirto.id - Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dan menetapkan 22 tersangka kasus minyak dan gas (migas) ilegal. Polisi menyita 419.600 liter minyak ilegal dan 33 unit truk sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, mengungkapkan, penangkapan puluhan tersangka itu merupakan hasil penindakan selama 18-30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi. Kasus yang ditangani berupa pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal, dan kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal.
"Sepanjang dua pekan terakhir, kami tangkap dan tetapkan 22 tersangka kasus migas ilegal," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, Senin (31/8/2026).
Hutahaean merinci, kasus pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal terdapat 15 laporan polisi. Polisi menyita 33 unit truk pengangkut minyak dengan muatan 6.600 liter hingga 30 ribu liter minyak dalam satu kendaraan.
Sementara itu, kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Sanga Desa, Selasa (18/8/2026) pukul 14.30 WIB. Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 20 ribu minyak mentah.
Kemudian, pengungkapan kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB. Kebakaran dipicu percikan api dari mesin penyedot saat memindahkan minyak hasil penyulingan menuju tangki penampungan. Kemudian, mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
"Kami sita 419.600 liter minyak dari hasil sejumlah kejahayan itu," kata Hutahaean.
Hutahaean mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait pihak-pihak yang membiayai, mengendalikan, dan modus yang dilakukan hingga minyak ilegal sampai ke pasaran. Polisi juga mengembangkan dugaan adanya pihak yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal.
"Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan," tegasnya.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































