tirto.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di wilayah Cibodas, Tangerang, Minggu (30/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa penangkapan AFA berkaitan dengan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar.
"Dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Budi menerangkan, unggahan AFA disertai dengan narasi provokatif yang mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.
Selain itu, AFA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses pemeriksaan. Budi menegaskan, penangkapan ini bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap ormas GRIB Jaya.
"AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya," tutur Budi.
Kepolisian mengklaim, tidak ditemukan unggahan soal bom molotov di akun @pemukiman._.setan. Mereka menduga unggahan tersebut telah dihapus. Berdasarkan pemantauan, akun Instagram tersebut memang kerap mengunggah soal demo.
Namun, dalam sebuah unggahan satus Instagram-nya disebutkan bahwa akun tersebut sempat mengalami postingan terkena take down, akun disuspensi, hingga pesan langsung atau direct message (DM) tidak dapat digunakan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































